Friday, February 23, 2018
Sunday, February 11, 2018
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 41-45
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 41 sampai dengan point 45. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 36-40
Saturday, February 10, 2018
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 31-35
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 31 sampai dengan point 35. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Friday, February 9, 2018
Butir Instrumen Akreditasi 26-30
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 26 sampai dengan point 30. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Thursday, February 8, 2018
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 21-25
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 21 sampai dengan point 25. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Tuesday, February 6, 2018
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 16 sampai 20
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 16 sampai dengan point 20. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 11 sampai 15
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 11 sampai dengan point 15. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 6 sampai 10
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 6 sampai dengan point 10. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Butir Instrumen Akreditasi Nomor 1 sampai 5
Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 1 sampai dengan point 5. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
Bukti Fisik Akreditasi Proposal Ujian Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kegiatan Ujian Sekolah ( US ) merupakan salah satu peraturan dan ketetapan pemerintah
dalam bidang pendidikan yang rutin dilakukan di setiap sekolah dan wajib
diikuti oleh setiap siswa yang berada ditingkat akhir karena siswa dapat
dinyatakan tamat belajar pada satu tingkatan sekolah terlebih dahulu harus mengikuti
Ujian Sekolah (US) dan memenuhi kriteria
kelulusan yang telah ditetapkan oleh satua pendidikan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah di SD
menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini maka petunjuk tekhnis
bersifat membantu dalam penyelenggaraan kegiatan US.
B. TUJUAN
1.
Mencapai nilai kompetensi kelulusan pada mata
pelajaran akademik dan non akademik.
2.
Menilai kompetensi peserta didik secara tertulis
maupun praktek untuk mata pelajaran yang diujikan pada jenjang pendidikan
dasar.
3.
Merintis tercapainya standar pendidikan dasar.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan US/M/PK dan Ujian
Nasional;
4.
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Pencetakan Bahan Ujian Nasional
SD/MI, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013;
5.
Panduan
Pelaksanaan UN dan US SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2012/2013;
6. Hasil Rapat Kelompok
Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) tanggal 1 April 2013;
B. MANFAAT
Adapun manfaat dari penyusunan program kerja Ujian Sekolah di SD Negeri 2 Kalaparea pada tahun pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
Adapun manfaat dari penyusunan program kerja Ujian Sekolah di SD Negeri 2 Kalaparea pada tahun pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
a. Untuk mewujudkan tercapainya pendidikan
nasional yang tercantum pada undang – undang pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003.
b. Untuk mengetahui seberapa jauh
pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai oleh siswa pada akhir pendidikan.
c. Untuk menentukan peringkat dalam seleksi
penerimaan siswa baru ke sekolah lanjutan.
d. Mempercepat peningkatan dan pemerataan
pendidikan.
e. Mendorong tercapainya tujuan kurikulum.
f. Pemetaan mutu satuan pendidikan.
g. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
C.
SUMBER DANA
Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun
pelajaran 2013/2014 ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui bantuan
dana BOS
Adapun rencana biaya tersebut berjumlah Rp…………………………. ) yang digunakan dalam anggaran biaya
terlampir.
1. Pembiayaan Administrasi
2. Pembiayaan kepanitiaan
3. Pembiayaan kegiatan Ujian Praktik
4. Pembiayaan Insentif Pengawas dan
Pemeriksa
5.
Pembiayaan Pengolahan Nilai, penulisan dan
Penandatanganan Ijazah
6. Pembiayaan Pelaporan dan pengarsipan
D. HASIL
1. Pemetaan mutu satuan
pendidikan
2. Dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya
3. Penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan
4. Dasar pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan
E. RUANG LINGKUP
1.
Tahap Persiapan Ujian
Sekolah
a.
Mendata Calon Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2012/2013.
b.
Membuat Kelengkapan administrasi Ujian Nasional dan Ujian sekolah.
c.
Pembentukan Panitia
2. Tahap
Pelaksanaan .
a.
Melaksanakan try out
b.
Melaksanakan US praktik.
c.
Melaksanakan US.
d.
Melaksanakan UAS.
e.
Mengolah hasil nilai pemeriksaan US/ UAS
f.
Mengadakan rapat verifikasi pelaksanaan .
3. Tahap
Penyelesaian
a.
Membuat laporan kegiatan US/ UAS
b.
Mengumumkan hasil pelaksanaan US/ UAS
c.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan US/ UAS
d.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksakan untuk
dijadikan bahan perencanaan dalam pembuatan program US/ UAS di tahun yang akan
datang.
BAB II
PENGORGANISASIAN
A.
Persiapan Administrasi dan Manajemen Ujian Sekolah SD
Negeri 2 Kalaparea Tahun Pelajaran 2013/2014
Sebagai langkah awal sebelum
penyusunan program kerja Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di SD Negeri 2 Kalaparea Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah :
1.
Pembentukan Kepanitiaan
Pembentukan kepanitiaan Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional (US ) sangat dibutuhkan. Hal ini terkait dengan lampiran surat
keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kalaparea No.123/SD.2/Pan/III/2013.
Adapun susunan panitia Akhir Sekolah (US ) Tahun
Pelajaran 2013/2014.
1. Perincian Tugas Kepanitiaan
a. Ketua :
-
Menyusun daftar calon peserta US
-
Menyusun program kerja US
-
Mengadakan hubungan kerja dengan Rayon dan Sub
Rayon
b. Sekretaris
-
Membuat / mengetik dan melaporkan calon peserta UN
/US yang telah disusun
-
Membuat program kerja US
-
Membuat kelengkapan administrasi US
-
Membuat laporan kegiatan US
c. Bendahara
-
Mengatur pengeluaran dan pemasukan dana untuk
pelaksanaan US
-
Membuat laporan penggunaan dana pelaksanaan US
d. Anggota
- Membantu ketua,
sekretaris, dan bendahara US dalam melaksanakan kegiatan
- Melaksanakan piket
selama pelaksanaan US
B.
KODE
SEKOLAH DAN KODE PESERTA US
1. Kode Sekolah dalam pelaksanaan US Tahun
Pelajaran 2012/2013 adalah :
Keterangan :
Kode Propinsi : 02 yaitu Propinsi Jawa Barat
Kode Kota : 24
yaitu Kabupaten Sukabumi
Kode Kecamatan :
13 yaitu Kecamatan Nagrak
Kode Sekolah :
273 yaitu SD Negeri 2 Kalaparea
1. Kode Peserta US
di SD Negeri 2 Kalaparea Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah mulai dari Nomor
24-273-001-8 s.d 24-273-055-2
C.
ALOKASI
WAKTU DAN TAHAP PELAKSANAAN
Pelaksanaan US dan UN dibagi dalam 4 tahap yaitu :
a.
Try Out
b.
Ujian Sekolah
c.
Ujian
Praktek
d.
Ujian
Nasional
1.
Kegiatan
Try Out
Pelaksanaannya di SD Negeri 2 Kalaparea dimulai selama tiga hari
yaitu dari tanggal 2 April 2013 s.d
5 April 2013 dengan jadwal materi Try Out sebagai berikut :
BAB III
BAHAN UJIAN
SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
A.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
Mata
pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai
dengan kelas 6, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah, Ujian
dilaksanakan secara tertulis dan atau pratik sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran yang diujikan.
Mata pelajaran yang diujikan secara nasional (
UN ) adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ). Serta
PAI Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya
diujikan dalam Ujian Sekolah (US ), termasuk ujian praktik pada mata pelajaran
Bahasa Indonesia dan IPA. Jenis
penilaian masing-masing mata pelajaran dapat dibuat pada tabel- Materi Ujian Praktik
1.
Materi Ujian PAI
Aspek Al Quran (BTQ)
1.1. Membaca surat-surat Alqur’an
Q.S Al-Hujurat ayat 13
1.2. Melafalkan/menghapal
surat-surat Alqur’an dari surat Ad-dluha sampai An-nas.
Aspek Fikih
1.1 Wudlu
1.2 Shalat fardlu subuh
Aspek Amaliah
1.1 Hapalan do’a harian
2.
Materi Bahasa Indonesia
a. Mendengarkan
(mencatat hal-hal penting dari berita yang didengar)
b. Membaca Cepat (Skimming)
c. Berbicara (Pidato
perpisahan)
d. Manulis (membuat
daftar riwayat hidup berdasarkan deskripsi)
3.
Materi Bahasa Sunda
a. Mendengarkan
(mencatat unsur-sunsur cerita rakyat)
b. Membaca (membaca
berita/warta)
c. Berbicara (menyanyi
pupuh, terdiri dari: Kinanti, Sinom, Maskumambang, dan Balakbak)
d. Manulis (membuat
karangan bebas/prosa dengan tema lingkungan)
4.
Ilmu Pengetahuan Alam
a. Mencangkok
b. Rangkaian Listrik
c. Kemagnetan
Seni
Budaya dan Ketrampilan
A.
Keterampilan
1. Membuat kemoceng
2. Tata boga
6. Olah Raga
a. Atletik : lari jarak dekat (sprint)
b. Senam lantai : Roll depan, roll belakang, kayang, dan sikap
lilin
Kriteria penilaian :
1. Senam lantai :
- Konsentrasi
- Penguasaan gerakan
- Sikap badan /
keseimbangan badan
-
Kelenturan badan
( peregangan, pelepasan, pelemasan otot-otot tubuh )
c. Senam Irama : Senam Jumsihat
7. Mulok Bahasa Inggris
-
Listening (menjawab pertanyaan berdasarkan bacaan
yang didengar)
-
Reading (membaca wacana)
-
Speaking (dialog tentang perkenalan)
-
Writing (melengkapi kalimat atau bacaan rumpang)
Monday, February 5, 2018
Sunday, February 4, 2018
Saturday, February 3, 2018
Bukti Fisik Standar Pengelolaan
STANDAR PENGELOLAAN
NO
|
BUTIR INSTRUMEN
|
BUKTI FISIK
|
SUBTANSI MATERI BUKTI FISIK
|
|||||||||||||||
91
|
Sekolah/Madrasah
telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga.
A.
Merumuskan dan
menetapkan visi, mudah dipahami, dan sering disosialisasikan
B.
Merumuskan
dan menetapkan visi, mudah dipahami, dan pernah disosialisasikan
C.
Merumuskan dan
menetapkan visi, mudah dipahami, tetapi tidak disosialisasikan
D.
Merumuskan dan
menetapkan visi, sulit dipahami, dan tidak disosialisasikan
E.
Tidak merumuskan dan
menetapkan visi
|
~ Rumusan Visi sekolah
~ SK Penetapan dari Kep Sek.
~ Pemajangan Visi sekolah
~ Dipajang
pada tempat yang strategis
~ Undangan, daftar
hadir, notulen sosialisasi visi sekolah.
|
Frekuensi sosialisasi Visi sekolah
Sering : minimal 2 kali dalam 1
semester.
|
|||||||||||||||
92
|
Sekolah/Madrasah
telah merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
A. Merumuskan dan menetapkan misi, mudah dipahami
dan sering
disosialisasikan
B. Merumuskan
dan menetapkan misi, mudah dipahami dan pernah disosialisasikan
C. Merumuskan dan menetapkan misi, mudah dipahami
tetapi tidak disosialisasikan
D. Merumuskan dan menetapkan misi, sulit dipahami
dan tidak disosialisasikan
E.
Tidak merumuskan dan menetapkan misi
|
P ~ Rumusan Misi sekolah
~ SK Penetapan
~ Pemajangan
Misi sekolah
~ Dipajang pada
tempat yang strategis
~ Undangan, daftar hadir, notulen
sosialisasi misi sekolah
|
Frekuensi sosialisasi Misi sekolah
Sering : minimal 2 kali dalam 1
semester.
|
|||||||||||||||
93
|
Sekolah/Madrasah
telah merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga.
A. Merumuskan dan menetapkan tujuan, mudah
dipahami dan sering disosialisasikan
B. Merumuskan dan menetapkan tujuan, mudah
dipahami dan pernah disosialisasikan
C. Merumuskan
dan menetapkan tujuan, mudah dipahami tetapi tidak
disosialisasikan
D. Merumuskan
dan menetapkan tujuan, sulit dipahami dan tidak disosialisasikan
E. Tidak
merumuskan dan menetapkan tujuan
|
~ Rumusan tujuan sekolah
~ SK Penetapan
~ Pemajangan
tujuan sekolah
~ Dipajang
pada tempat yang strategis
~ Undangan,
daftar hadir, notulen sosialisasi tujuan
sekolah
|
Frekuensi sosialisasi tujuan sekolah
Sering : minimal 2 kali dalam 1
semester.
|
|||||||||||||||
94
|
Sekolah/Madrasah
memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana
kerja tahunan.
A. Memiliki rencana kerja jangka menengah dan
rencana kerja tahunan dan sudah disosialisasikan
B. Memiliki rencana kerja jangka menengah dan
rencana kerja tahunan dan salah satunya sudah disosialisasikan
C. Memiliki rencana kerja jangka menengah dan
rencana kerja tahunan dan keduanya belum disosialisasikan
D. Memiliki rencana kerja jangka menengah atau
rencana kerja tahunan, baik sudah maupun belum disosialisasikan
E. Tidak memiliki rencana kerja jangka menengah
dan rencana kerja tahunan
|
a. Dokumen RKJM
(4tahun) berdasarkan
EDS
b. Dokmen Rencana Kerja
Tahunan(RKT):
c.
undangan , Daftar hadir,
Notulen sosialisasi RKJM dan RKT sekolah
Berita acara sosialisasi RKJM dan RKT sekolah
|
a.
Sosialisasi RKJM / RKT
b.
RKJM/RKT memuat 8 Standart Nasional pendidikan
|
|||||||||||||||
95
|
Sekolah/Madrasah
memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.
A. Memiliki pedoman yang mengatur 7 atau lebih
aspek pengelolaan
secara tertulis
B. Memiliki pedoman yang mengatur 5 atau 6 aspek pengelolaan secara
tertulis
C. Memiliki pedoman yang mengatur 3 atau 4 aspek pengelolaan secara
tertulis
D. Memiliki
pedoman yang mengatur 1 atau 2 aspek pengelolaan secara
tertulis
E. Tidak memiliki pedoman yang mengatur
pengelolaan secara tertulis
|
Buku pedoman pengelolaan
pendidikan
meliputi :
1. Kurikulum
2.
Kalender pendidikan
3.
Struktur organisasi
4.
Pendayagunaan
pendidik/tendik
5.
Peraturan akademik
6.
Tata tertib sekolah
7. Kode etik
8.
Pedoman
pengelolaan keuangan (BOS)
|
1. KTSP
2. Kalender
pendidikan dari dinas/yayasan
3. Rincian
tugas/uraian
tugas
4. SK Pembagian
tugas
5. Kriteria
persyaratan minimal kehadiran siswa, KKM dan pelaksanaan ulangan, remedial,
aturan kenaikan kelas dan kelulusan,
aturan pemberian reward dan punishmen
6. peraturan sangsi,
catatan pelanggaran bagi warga sekolah
7. kode etik sekolah
yang dipajang di tempat yang strategis
8.
pedoman pengelolaan keuangan
|
|||||||||||||||
96
|
Sekolah/Madrasah
memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
A. Memiliki struktur organisasi yang dipajang di
dinding dan disertai uraian tugas yang jelas
B. Memiliki
struktur organisasi dan disertai uraian tugas yang jelas
C. Memiliki
struktur organisasi dan disertai uraian tugas tetapi tidak jelas
D. Memiliki
struktur organisasi tetapi tidak ada uraian tugas
E. Tidak
memiliki struktur organisasi
|
Struktur
organisasi S/M:
a. Struktur organisasi
sekolah
b. Struktur organisasi
komite
c. Struktur organisasi
perpustakaan
d. Struktur organisasi
pramuka
e. Struktur organisasi
UKS
f.
Struktur organisasi Kopsis
|
Setiap organisasi memiliki struktur yang dilengkapi
dengan uraian tugas
|
|||||||||||||||
97
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
A. Sebanyak 76% — 100% kegiatan sesuai dengan
rencana kerja tahunan
B. Sebanyak
51% — 75% kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan
C. Sebanyak 26% — 50% kegiatan sesuai dengan
rencana kerja tahunan
D. Sebanyak 1% — 25% kegiatan sesuai dengan
rencana kerja tahunan
E. Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan
rencana kerja tahunan
|
Dokumen RKT yang sesuai RKJM dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan
|
Persentase
kesesuaian program kegiatan dengan
pelaksanaan kegiatan
|
|||||||||||||||
98
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan kesiswaan.
A. Melaksanakan
4 atau lebih jenis kegiatan kesiswaan
B. Melaksanakan
3 jenis kegiatan kesiswaan
C. Melaksanakan
2 jenis kegiatan kesiswaan
D. Melaksanakan
1 jenis kegiatan kesiswaan
E. Tidak
melaksanakan kegiatan kesiswaan
|
1.
Dokumen layanan konseling ( buku BK )
2.
Program
ekstrakurikuler dan kokurikuler
3.
Buku catatan pembinaan prestasi unggulan
4.
Daftar alumni
|
Jumlah jenis kegiatan
kesiswaan
|
|||||||||||||||
99
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
A. Melaksanakan 4 atau lebih kegiatan pengembangan kurikulum dan
pembelajaran
B. Melaksanakan
3 kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
C. Melaksanakan 2 kegiatan pengembangan kurikulum
dan
pembelajaran
D. Melaksanakan 1 kegiatan pengembangan kurikulum
dan
pembelajaran
E. Tidak melaksanakan kegiatan pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Dokumen
pelaksanaan pengembangan :
1. Kurikulum Sekolah
2. Kalender Pendidikan/akademik
3. Program pembelajaran
4. Penilaian hasil
belajar
5. Peraturan akademik
|
Macam kegiatan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran
|
|||||||||||||||
100
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
A. Melaksanakan 4 atau lebih program pengelolaan pendayagunaan pendidik
dan tenaga kependidikan
B. Melaksanakan 3 program pengelolaan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
C. Melaksanakan
2 program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan
D. Melaksanakan
1 program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan
E. Tidak
melaksanakan program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan
|
1. SK Pembagian tugas
2. Jadwal
pelajaran
3. Surat
tugas
4. SK
penentuan penghargaan
5. Piagam
penghargaan
6. program
promosi dan penempatan
7. program
mutasi
|
Jumlah pelaksanaan program pengelolaan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
|
|||||||||||||||
101
|
Sekolah/Madrasah
mengelola sarana dan prasarana pembelajaran.
A. Mengelola
4 atau lebih program sarana dan prasarana
B. Mengelola
3 program sarana dan prasarana
C. Mengelola
2 program sarana dan prasarana
D. Mengelola
1 program sarana dan prasarana
E. Tidak mengelola program sarana dan prasarana
|
1. Dokumen
perencanaan,pemenuhan,pendayagunaan sarpras dan pembelajaran
2. Evaluasi
serta pemeliharaan sarpras
3. Perlengkapan
fasilitas pembelajaran
4. Penyusunan
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan
5. Pemeliharaan
fasilitas
|
Jumlah
program pengelolaan sarana dan
prasarana pembelajaran
|
|||||||||||||||
102
|
Sekolah/Madrasah
mengelola pembiayaan pendidikan.
A. Memiliki 4 program pengelolaan pembiayaan
pendidikan
B. Memiliki
3 program pengelolaan pembiayaan pendidikan
C. Memiliki
2 program pengelolaan pembiayaan pendidikan
D. Memiliki
1 program pengelolaan pembiayaan pendidikan
E. Tidak memiliki program pengelolaan pembiayaan
pendidikan
|
Dokumen program pengelolaan pembiayaan
pendidikan :
1. Sumber
pemasukan,pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
2. Kewenangan
dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai peruntukkannya
3. Pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran
4. Penggunaan
anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah atau lembaga
penyelenggara pendidikan serta institutsi diatasnya
|
Jumlah program pengelolaan pembiayaan pendidikan
|
|||||||||||||||
103
|
Sekolah/Madrasah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran
yang kondusif.
A. Melaksanakan 4 atau lebih kegiatan menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif
B. Melaksanakan 3 kegiatan menciptakan suasana,
iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif
C. Melaksanakan
2 kegiatan menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran
yang kondusif
D. Melaksanakan
1 kegiatan menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran
yang kondusif
E. Tidak
melaksanakan kegiatan menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan
pembelajaran yang kondusif
|
Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah untuk menciptakan suasana
iklim,dan lingkungan yang kondusif seperti pelaksanaan tata tertib, kode etik, budaya sekolah 5 S ,6 K,
foto-foto kegiatan dsb
|
Jumlah kegiatan menciptakan suasana ,iklim dan
lingkungan pembelajaran yang kondusif
|
|||||||||||||||
104
|
Sekolah/Madrasah
melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain
yang relevan dalam pengelolaan pendidikan.
A. Memiliki 4 atau lebih dokumen tentang
keterlibatan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan dalam pengelolaan pendidikan
B. Memiliki 3 dokumen tentang keterlibatan
masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam
pengelolaan pendidikan
C. Memiliki 2 dokumen tentang keterlibatan
masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam
pengelolaan pendidikan
D. Memiliki 1 dokumen tentang keterlibatan
masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam
pengelolaan pendidikan
E. Tidak memiliki dokumen tentang keterlibatan
masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam
pengelolaan pendidikan
|
Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat
dan atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di
sekolah/ madrasah seperti :
1.
Penyusunan program
kegiatan sekolah/madrasah
2.
Pelaksanaan program
kegiatan
3.
Bantuan tenaga dan
material untuk pengadaan sarpras
4.
MOU dengan lembaga
lain
|
Jumlah dokumen tentang
keterlibatan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain
|
|||||||||||||||
105
|
Sekolah/Madrasah
memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan.
A. Memiliki
4 atau lebih dokumen program pengawasan
B. Memiliki
3 dokumen program pengawasan
C. Memiliki
2 dokumen program pengawasan
D. Memiliki
1 dokumen program pengawasan
E. Tidak
memiliki dokumen program pengawasan
|
Dokumen program pengawasan: 1. Pemantuan
2. supervisi
3. evaluasi
4. pelaporan
5. tindak
lanjut
6. bukti sosialisasi program
mengacu permendiknas 19 th 2007
|
Jumlah dokumen program
pengawasan
|
|||||||||||||||
106
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan evaluasi diri.
A. Melaksanakan evaluasi diri setidak-tidaknya
sekali dalam 1 semester
B. Melaksanakan
evaluasi diri sekali dalam 2 semester
C. Melaksanakan
evaluasi diri sekali dalam 3 semester
D. Melaksanakan
evaluasi diri sekali dalam 4 semester
E. Tidak melaksanakan evaluasi diri
|
1. Dokumen EDS
2. laporan hasil
EDS
|
Frekuensi pelaksanaan EDS
|
|||||||||||||||
107
|
Sekolah/Madrasah
melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
A. Melaksanakan 4 program evaluasi kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
B. Melaksanakan 3 program evaluasi kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
C. Melaksanakan 2 program evaluasi kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
D. Melaksanakan 1 program evaluasi kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
E. Tidak
melakukan program evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
|
Laporan evaluasi
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
1.
kesesuaian penugasan dengan keahlian / ijazah
2. keseimbangan
beban kerja
( kesesuaian jumlah jam mengajar )
3. kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
(cont : Dokumen supervisi dan DP 3 )
4. pencapaian
prestasi pendidik dan tenaga kependidikan (conth : Catatan prestasi dan promosi )
|
Jumlah pelaksanaan program evaluasi kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
|
|||||||||||||||
108
|
Sekolah/Madrasah
mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi.
A. Mempersiapkan
4 unsur pelaksanaan akreditasi
B. Mempersiapkan
3 unsur pelaksanaan akreditasi
C. Mempersiapkan
2 unsur pelaksanaan akreditasi
D. Mempersiapkan
1 unsur pelaksanaan akreditasi
E. Tidak
mempersiapkan 1 unsur pun pelaksanaan akreditasi
F.
|
1. Instrumen
akreditasi, petunjuk tekhnis, tekhnik penskoran, instrumen pengumpul data, informasi pendukung
2. SK Tim akreditasi
3. Bukti
pisik non dokumen
4. Sarana
prasarana yang dibutuhkan akreditasi
|
Jumlah aspek/unsur pelaksanaan akreditasi
|
|||||||||||||||
109
|
Kepala Sekolah/Madrasah
melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
kepemimpinan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
A. Melaksanakan
15 — 18 tupoksi kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
B. Melaksanakan
11 — 14 tupoksi kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
C. Melaksanakan
6 — 10 tupoksi kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
D. Melaksanakan
1 — 5 tupoksi kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
E. Tidak melaksanakan tupoksi kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
|
Agenda kerja kepala sekolah yang berisi tentang
pelaksanaan tupoksi kepala sekolah (18 tupoksi )
Permendiknas no 11 thn 2009 ..atau permendiknas
No 19 thn 2007
|
Jumlah tupoksi kepemimpinan yang dilaksanakan kepala
sekolah
|
|||||||||||||||
110
|
Sekolah/Madrasah
memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung
administrasi pendidikan.
A. Memiliki sistem informasi dan memiliki
fasilitas dan petugas khusus
B. Memiliki sistem informasi dan memiliki
fasilitas tetapi tidak memiliki petugas khusus
C. Memiliki sistem informasi dan memiliki petugas
khusus tetapi tidak memiliki fasilitas
D. Memiliki sistem informasi tetapi tidak memiliki
fasilitas dan/atau petugas khusus
E. Tidak memiliki sistem informasi
|
a. SK Kepala sekolah Tenaga khusus yang mengelola informasi
b. Fasilitas TI (software dan
hardware)
c. Dokumen
sistem informasi manual :
1. Data
kesiswaan
2. Data kepegawaian
3. dsb
|
Kepemilikan fasilitas dan petugas khusus
|
Subscribe to:
Posts (Atom)
Copyright ©
DEDE AKSESORIS. All rights reserved. Template by CB Blogger