AKREDITASI SD / MI
VIII STANDAR PENILAIAN
JUMLAH BUTIR :
22 (NO BUTIR : 136 s.d.157) BOBOT KOMPONEN : 10
NO BUTIR
|
INSTRUMEN
|
BUKTI FISIK
|
SUBSTANSI MATERI
|
|||||||||||||||
136
|
Guru menginformasikan rancangan dan kriteria
penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester
yang berjalan.
A.
Sebanyak 76% — 100% guru
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa
B.
Sebanyak 51% — 75% guru
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa
C.
Sebanyak 26% — 50% guru
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa
D.
Sebanyak 1% — 25% guru
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa
E.
Tidak ada guru yang
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa
|
§ Siabus
§ Rancangan penilaian
§ Bukti sosialisasi
rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa .
|
o
Persentase guru yang melaksanakan sosialisasi
o
Isi rancangan penilaian
|
|||||||||||||||
137
|
Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator
pencapaian kompetensi dasar (KD).
A.
Sebanyak 96% — 100%
silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD
B.
Sebanyak 91% — 95%
silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD
C.
Sebanyak 86% — 90%
silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD
D.
Sebanyak 81% — 85%
silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD
E.
Kurang dari 81% silabus
memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD
|
§
Silabus
|
o
Persentase
kesesuaian teknik penilaian antara KD dengan indicator dalam silabus
|
|||||||||||||||
138
|
Guru
mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian
B.
Sebanyak 71% — 85% guru mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian
D.
Sebanyak 41% — 55% guru
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian
E.
Kurang dari 41% guru
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian
|
§ Kisi-ksisi
§ Instrumen penilaian
perangkat tes buatan guru
sendiri: Ulhar, UTS,
satuan pendidikan : UAS, UKK.
§ Pedoman penilaian
|
. Persentase guru yang mengembangkan
instrument dan pedoman penilaian
|
|||||||||||||||
139
|
Guru menggunakan
berbagai teknik penilaian.
A.
Sebanyak
86% — 100% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian
B.
Sebanyak
71% — 85% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik
penilaian
C.
Sebanyak
56% — 70% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik
penilaian
D.
Sebanyak
41% — 55% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian
E.
Kurang
dari 41% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian
|
§ Silabus
§ RPP
§ Tenik penilaian
meliputi:
a.
Teknik Tes: Tulis (Isian, Pilihan Ganda, Tes Uraian), Lisan (Daftar
Pertanyaan), Praktek dan Kinerja
(Identifikasi, simulasi, produk, prosedur)
b.
Teknik observasi atau pengamatan (Lembar observasi)
c.
Teknik penugasan, individual atau kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek
d.
Wawancara (Pedoman Wawancara)
|
o
o
Persentase guru yang menggunakan berbagai tehnik
penilaian
|
|||||||||||||||
140
|
Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar
dan kesulitan belajar siswa.
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar siswa
B.
Sebanyak 71% — 85% guru
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar siswa
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar siswa
D.
Sebanyak 41% — 55% guru
mengolah hasil penilaian untuk
mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa
E.
Kurang dari 41% guru
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar siswa
|
Daftar nilai
Analisis hasil belajar siswa
Analisis
butir soal
|
o
Persentase
guru yang mengolah hasil penilaian
|
|||||||||||||||
141
|
Guru
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik.
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik
B.
Sebanyak 71% — 85% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
siswa disertai balikan/komentar yang mendidik
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik
D.
Sebanyak 41% — 55% guru
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik
E.
Kurang
dari 41% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai
balikan/komentar yang mendidik
|
Bukti ulangan / kerja siswa
yang disertai balikan / komentar guru
Bukti pengembalian ulangan / kerja
siswa yang sudah ditanda tangani orang tua
|
o
Persentase guru yang mengembalikan ulangan disertai
balikan / komentar
|
|||||||||||||||
142
|
Guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
B.
Sebanyak 71% — 85% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
D.
Sebanyak 41% — 55% guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
E.
Kurang dari 41% guru
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
|
Analisis hasil evaluasi
analisis butir soal
Program remedial dan pengayaan
Revisi RPP
|
o
Persentase
guru yang memanfaatkan hasil penilaian
|
|||||||||||||||
143
|
Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester
kepada kepala sekolah/madrasah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
A.
Sebanyak 100% guru
melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala
sekolah/madrasah
B.
Sebanyak 95% — 99% guru
melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala
sekolah/madrasah
C.
Sebanyak 90% — 94% guru
melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala
sekolah/madrasah
D. Sebanyak 85% — 89% guru
melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala
sekolah/madrasah
E. Kurang dari 85% guru melaporkan hasil penilaian
prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah
|
Arsip
laporan prestasi belajar siswa setiap akhir
semester yang disahkan kepala sekolah
|
o Persentase
guru yang membuat laporan prestasi
belajar siswa
|
|||||||||||||||
144
|
Guru melaporkan
hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester.
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
B.
Sebanyak 71% — 85% guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
D. Sebanyak 41% — 55% guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
E. Kurang dari 41% guru
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
|
Arsip laporan hasil penilaian akhlak
siswa dari guru kelas kepada guru agama setiap akhir semester
|
o Persentase guru yang
membuat laporan penilaian akhlak
|
|||||||||||||||
145
|
Guru melaporkan
hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
A.
Sebanyak 86% — 100% guru
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan
B.
Sebanyak 71% — 85% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
C.
Sebanyak 56% — 70% guru
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan
D.
Sebanyak 41% — 55% guru
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan
E.
Kurang dari 41% guru
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan
|
Arsip laporan hasil penilaian
kepribadian siswa dari guru Pendidikan
Agama dan guru penjaskesor kepada guru
kelas setiap akhir semester
|
o Persentase guru yang
membuat laporan penilaian kebribadian siswa
|
|||||||||||||||
146
|
Sekolah/madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
A.
Sekolah/Madrasah
mengkoordinasikan ulangan tengah semester, akhir semester, dan kenaikan kelas
melalui rapat yang dihadiri oleh guru mata pelajaran, guru kelas, dan kepala
sekolah
B.
Sekolah/Madrasah
mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas melalui
rapat yang dihadiri oleh guru kelas, dan kepala sekolah
C.
Sekolah/Madrasah
mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas melalui
rapat yang dihadiri oleh sebagian guru dan kepala sekolah
D.
Sekolah/Madrasah
mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas tanpa
melalui rapat
E.
Sekolah/Madrasah tidak
mengkoordinasikan ulangan tengah dan akhir semester
|
Bukti
pelaksanaan koordinasi :
Surat Undangan/ buku
pengumuman
Daftar hadir
Berita acara rapat
Hasil rapat
SK Panitia
|
o Keterlibatan banyak unsur
sekolah dalam koordinasi
|
|||||||||||||||
147
|
Sekolah /madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat.
A.
Menentukan kriteria
kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri kepala sekolah, guru kelas, dan
guru mata pelajaran
B.
Menentukan kriteria
kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri kepala sekolah dan guru kelas
tanpa guru mata pelajaran
C.
Menentukan kriteria
kenaikan kelas melaui rapat yang dihadiri kepala sekolah dan sebagian guru
D. Kriteria kenaikan kelas
ditentukan oleh kepala sekolah tanpa melalui rapat
E. Tidak ada kriteria kenaikan kelas secara jelas
|
Dokumen pelaksanaan rapat :
Surat Undangan/ buku
pengumuman
Daftar hadir
Berita Acara Rapat
Hasil rapat kenaikan kelas
|
o Keterlibatan warga sekolah
dalam rapat
|
|||||||||||||||
148
|
Sekolah
/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
A.
Menentukan nilai akhir
melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan guru
kelas
B.
Menentukan nilai akhir
melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru kelas tanpa guru
mata pelajaran
C.
Menentukan nilai akhir
melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan sebagian guru
D. Menentukan nilai akhir oleh guru mata pelajaran
tanpa melalui rapat
E. Ditetapkan oleh guru
|
Dokumen pelaksanaan rapat :
Surat Undangan/ buku
pengumuman
Daftar hadir
Berita Acara Rapat
Hasil rapat penentuan nilai
akhir kelomok mata pelajaran
|
o Keterlibatan warga sekolah
dalam rapat
|
|||||||||||||||
149
|
Sekolah/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
A.
Menentukan
nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru mata
pelajaran, dan guru kelas
B.
Menentukan nilai akhir
melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru mata pelajaran
C.
Menentukan nilai akhir melalui rapat yang
dihadiri oleh kepala sekolah dan sebagian guru
D.
Menentukan nilai akhir oleh guru mata
pelajaran tanpa melalui rapat
E.
Ditetapkan
oleh guru
|
Dokumen pelaksanaan rapat :
Surat Undangan / buku
pengumuman
Daftar hadir
Berita Acara Rapat
Hasil rapat
penentuan nilai akhir kelomok
mata pelajaran
|
o Keterlibatan warga sekolah
dalam rapat
|
|||||||||||||||
150
|
Sekolah/madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada
orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan.
A.
Laporan hasil penilaian
setiap akhir semester dengan penjelasan
kepala sekolah/madrasah dan wali kelas kepada orang tua/wali siswa dan siswa yang
bersangkutan
B.
Laporan hasil penilaian
setiap akhir semester dengan penjelasan
kepala sekolah/madrasah dan wali kelas kepada orang tua/wali siswa tanpa siswa yang
bersangkutan
C.
Laporan hasil penilaian
setiap akhir semester tanpa penjelasan
umum kepala sekolah/madrasah tetapi langsung dari wali kelas kepada orang tua/wali siswa dan
siswa yang bersangkutan
D.
Laporan hasil penilaian
setiap akhir semester tanpa penjelasan
umum kepala sekolah/madrasah tetapi langsung dari wali kelas kepada orang tua/wali siswa
tanpa siswa yang bersangkutan
E.
Tidak
melaporkan hasil penilaian langsung kepada siswa
|
Bukti laporan
hasil penilaian kepada orang tua :
Surat
Undangan
Daftar
hadir
Bukti
penerimaan rapot
Buku
laporan pendidikan.
|
o
Penyerahan buku laporan pendidikan kepada orang
tua/wali siswa disertai penjelasan
|
|||||||||||||||
151
|
Sekolah/madrasah
melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
A.
Melaporkan pencapaian
hasil belajar siswa kurang dari 20 hari setelah akhir semester
B.
Melaporkan pencapaian
hasil belajar siswa antara 21 — 40 hari setelah akhir semester
C.
Melaporkan pencapaian
hasil belajar siswa antara 41 — 60 hari setelah akhir semester
D.
Melaporkan pencapaian
hasil belajar siswa antara 61 — 80 hari setelah akhir semester
E.
Melaporkan
pencapaian hasil belajar siswa lebih dari 80 hari setelah akhir semester
|
Bukti laporan pencapaian
hasil belajar siswa kepada dinas :
Agenda surat keluar
Buku ekspedisi
Arsip laporan
|
o Rentang waktu laporan
|
|||||||||||||||
152
|
Sekolah/madrasah
menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan .
A.
Menentukan
kelulusan melalui rapat yang dihadiri guru kelas, guru mata
pelajaran, dan kepala sekolah/madrasah
B.
Menentukan kelulusan
melalui rapat yang dihadiri guru kelas dan kepala sekolah/madrasah, tanpa guru mata
pelajaran
C.
Menentukan kelulusan
melalui rapat dihari oleh perwakilan guru dan kepala sekolah/madrasah
D.
Menentukan
kelulusan tanpa melalui rapat
E.
Tidak menentukan
kelulusan dari satuan pendidikan
|
Dokumen pelaksanaan rapat
kelulusan :
Undangan rapat kelulusan
Daftar hadir
Notula rapat kelulusan
SK Kepala Sekolah
|
o
Keterlibatan guru kelas , guru mapel dan kepala sekolah yang
mengikuti rapat
|
|||||||||||||||
153
|
Sekolah/madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan
UN.
A.
Lebih
besar dari 6,00
B.
Antara
5,01 — 6,00
C.
Antara
4,01 — 5,00
D.
Antara 3,01 — 4,00
E.
Lebih
kecil dari 3,01
|
Dokumen
penentuan nilai rata – rata kriteria
kelulusan UN
SK Kepala sekolah dan lampirannya
|
Rentang
nilai rata-rata kriteria kelulusan UN
|
|||||||||||||||
154
|
Sekolah/madrasah menetukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria
kelulusan UN.
A.
Lebih
besar dari 5,00
B.
Antara
4,01 — 5,00
C.
Antara
3,01 — 4,00
D.
Antara
2,01 — 3,00
E.
Lebih
kecil dari 2,01
|
Dokumen
penentuan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UN
SK Kepala sekolah dan lampirannya.
|
Rentang nilai
minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UN
|
|||||||||||||||
155
|
Sekolah/madrasah
menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Nasional (UN).
A.
Kurang
dari 7 hari setelah pengumuman hasil ujian
B.
Antara
8 — 14 hari setelah pengumuman hasil ujian
C.
Antara
15 — 21 hari setelah pengumuman hasil ujian
D.
Antara
22 — 28 hari setelah pengumuman hasil ujian
E.
Lebih
dari 28 hari setelah pengumuman hasil ujian
|
Dokumen penyerahan SKHUN
kepada siswa:
Bukti penyerahan
FC SKHUN
Arsip pengumuman kelulusan
|
o Rentang waktu
penyerahan
|
|||||||||||||||
156
|
Sekolah/madrasah
menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
A.
Kurang dari 7 hari
setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag
B.
Antara 8 — 14 hari
setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag
C.
Antara 15 — 21 hari
setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag
D.
Antara
22 — 28 hari setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag
E.
Lebih
dari 28 hari setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag
|
Dokumen penyerahan
Ijasah kepada siswa:
a.
Berita Acara penerimaan
blangko Ijazah dari Dinas Dikpora
b.
Bukti penyerahan
|
o Rentang waktu
penyerahan
|
|||||||||||||||
157
|
Sekolah/madrasah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai
pertimbangan.
A.
penerimaan
siswa baru hanya mempertimbangkan usia
B.
penerimaan siswa baru
mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal
C.
penerimaan
siswa baru mempertimbangkan usia dan tes masuk
D.
penerimaan
siswa baru mempertimbangkan unsur usia, jarak tempat tinggal, dan sertifikat tamat
TK/RA
E.
penerimaan
siswa baru tidak mempertimbangkan persyaratan apapun
|
Dokumen
penentuan PPDB :
a.
Pedoman PPDB dari dinas
/ sekolah
b.
Keputusan Kepala
Sekolah tentang kepanitaan PPDB
c.
Berita acara rapat PPDB
d.
Laporan hasil PPDB
|
o
Pertimbangan yang digunakan untuk PPDB
|
Thanks for reading Bukti Fisik Standar Penilaian
No comments:
Post a Comment