Berkas selanjutnya yaitu Butir Instrumen Akreditasi yang dimulai dari point 51 sampai dengan point 55. Jika bermanfaat untuk anda silahkan untuk mencopy paste redaksi dibawah ini baik untuk sekolah maupun untuk madrasah. BAS-SM akan terus melakukan update terbaru dari berkas berkas akreditasi.
BUTIR INSTRUMEN No 51
INSTRUMEN
51.
|
Guru berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
A.
|
Adanya dialog
dalam rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, guru
dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa
|
B.
|
Adanya dialog
dalam rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, serta
guru dan komite sekolah/madrasah
|
C.
|
Adanya dialog
dalam rapat dewan guru serta rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah
|
D.
|
Adanya dialog
dalam rapat dewan guru
|
E.
|
Tidak pernah
diadakan rapat
|
JUKNIS
Jawaban
dibuktikan dengan dokumen undangan, daftar hadir, dan notulen (risalah) rapat
dewan guru
DATA PENDUKUNG
Cukup jelas
BUTIR INSTRUMEN No 52
INSTRUMEN
52.
|
Guru memiliki
kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas
lainnya.
|
A.
|
Rata-rata
kehadiran guru 96% — 100% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
|
B.
|
Rata-rata
kehadiran guru 91% — 95% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
|
C.
|
Rata-rata
kehadiran guru 86% — 90% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
|
D.
|
Rata-rata
kehadiran guru 81% — 85% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
|
E.
|
Rata-rata
kehadiran guru kurang dari 81% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas
lainnya
|
JUKNIS
Jawaban
dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan rata-rata jumlah kehadiran seluruh
guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas kedinasan
lainnya.
DATA PENDUKUNG
Cukup jelas
BUTIR
INSTRUMEN No 53
INSTRUMEN
53.
|
Kepala
sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan
Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
A.
|
Berstatus sebagai
guru, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki SK sebagai kepala
sekolah/madrasah
|
B.
|
Berstatus sebagai
guru, memiliki sertifikat pendidik, tetapi tidak memiliki SK sebagai kepala
sekolah/madrasah
|
C.
|
Berstatus sebagai
guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, tetapi memiliki SK sebagai kepala
sekolah/madrasah
|
D.
|
Berstatus sebagai
guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak memiliki SK sebagai kepala
sekolah/ madrasah
|
E.
|
Tidak berstatus
sebagai guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak memiliki SK
sebagai kepala sekolah/madrasah
|
JUKNIS
Jawaban
dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara
pendidikan atau pemerintah, sertifikat pendidik, dan jadwal mengajar.
DATA
PENDUKUNG
Cukup jelas
BUTIR
INSTRUMEN No 54
INSTRUMEN
54.
|
Kepala
sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1) atau
Diploma Empat (D-IV).
|
A.
|
Memiliki
kualifikasi akademik S1 atau D-IV PGSD/PGMI, dari perguruan tinggi
terakreditasi, dan memiliki sertifikat pendidik
|
B.
|
Memiliki
kualifikasi akademik S1 atau D-IV PGSD/PGMI, dari perguruan tinggi
terakreditasi, tetapi tidak memiliki sertifikat pendidik
|
C.
|
Memiliki
kualifikasi akademik berpendidikan S1 atau D-IV kependidikan non-PGSD/PGMI,
dari perguruan tinggi terakreditasi, tetapi tidak memiliki sertifikat
pendidik
|
D.
|
Memiliki
kualifikasi akademik berpendidikan S1 atau D-IV nonkependidikan, dari
perguruan tinggi tidak terakreditasi, dan tidak memiliki sertifikat pendidik
|
E.
|
Tidak memiliki
kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
|
JUKNIS
Jawaban
dibuktikan dengan dokumen ijazah Kepala Sekolah/Madrasah, dan sertifikat
pendidik.
DATA PENDUKUNG
Cukup jelas
Thanks for reading Butir Instrumen Akreditasi Nomor 51 - 55
No comments:
Post a Comment