DEDE AKSESORIS: July 2018

Friday, July 20, 2018

Berita Acara penyusunan Kurikulum 2018/2019

July 20, 2018

Hai Sahabat Dede Aksesoris, 
Tadi siang saya sudah menyelesaikan redaksi untuk pelengkap Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2018/2019. bagi yang memerlukannya silahkan kalian tinggal copas saja dibawah ini.




LOGOPEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI

KOORDINATOR LAYANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN KECAMATAN NAGRAK
SD NEGERI 2 KALAPAREA
Jalan Bojongkawung KM.04 Desa Girijaya, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
e-mail : sdn2kalaparea@gmail.com;      website : www.sdn2kalaparea.blogspot.com
Kode Pos  43356



BERITA ACARA PENYUSUNAN
KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SD NEGERI 2 KALAPAREA

            Pada hari ini, Hari Senin Tanggal Tujuh Belas Juli Tahun Dua Ribu Delapan Belas. Telah dilaksanakan penyusunan Kurikulum SDN 2 Kalaparea untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diikuti oleh :

SUSUNAN TIM PENYUSUN KURIKULUM

No.
Nama dan NIP
Jabatan
Keterangan
1.
Saripudin, S.Pd.
Kepala Koryandik Kecamatan Nagrak
Penanggung Jawab
NIP. 19610527 198601 1 010
2.
Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Konselor
Pengawas Pembina
NIP. 19690727 199203 1 004
3.
Edi Suandi, S.Pd.
Kepsek
Ketua
NIP. 19611007 198204 1 002
4.
Enan, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19640705 198412 1 001
5.
Dodi Suganda, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19670619 199212 1 002
6.
Yuyu Mulyasari, S.Pd.
Guru
Anggota
NUPTK. 6640751654300002
7.
Rani Nurdiani, S.Pd.I
Guru
Anggota
NUPTK. 7140766668300043
8.
Nurhadi
Guru
Anggota
NUPTK. 20202127189001
9.
Dade Sudrajat
Komite
Anggota

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.

Ketua Komite





DADE SUDRAJAT
Sukabumi, 17 Juli 2018
Kepala Sekolah




EDI SUANDI, S.Pd.
NIP. 19611007 198204 1 002








iv
 
 


DAFTAR HADIR PENYUSUNAN KURIKULUM
SD NEGERI 2 KALAPAREA TAHUN PELAJARAN 2018/2019


No.
Nama dan NIP
Jabatan
Keterangan
1.
Saripudin, S.Pd.
Kepala Koryandik Kecamatan Nagrak
Penanggung Jawab
NIP. 19610527 198601 1 010
2.
Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Konselor
Pengawas Pembina
NIP. 19690727 199203 1 004
3.
Edi Suandi, S.Pd.
Kepsek
Ketua
NIP. 19611007 198204 1 002
4.
Enan, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19640705 198412 1 001
5.
Dodi Suganda, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19670619 199212 1 002
6.
Yuyu Mulyasari, S.Pd.
Guru
Anggota
NUPTK. 6640751654300002
7.
Rani Nurdiani, S.Pd.I
Guru
Anggota
NUPTK. 7140766668300043
8.
Nurhadi
Guru
Anggota
NUPTK. 20202127189001
9.
Dade Sudrajat
Komite
Anggota


Sukabumi, 17 Juli 2018
Kepala Sekolah




EDI SUANDI, S.Pd.
NIP. 19611007 198204 1 002















v
 
 


REKOMENDASI


Setelah memeriksa Dokumen Kurikulum yang ditetapkan/disyahkan oleh :
Satuan Pendidikan      : SD Negeri 2 Kalaparea
Alamat                        : Jl. Bojongkawung Desa Girijaya Kec. Nagrak
  Kabupaten Sukabumi

Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini kami :
Nama                           : Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Nip                              : 19690727 199203 1 004
Jabatan                        : Pengawas Pembina
Memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada SD Negeri 2 Kalaparea tersebut :

Dapat direkomendasi tanpa syarat.

Dengan alasan :

Semua unsur Kurikulum terpenuhi dengan lengkap

Dengan demikian kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkan Kurikulum SD Negeri 2 Kalaparea.



Sukabumi, 18 Juli 2018
Pengawas Pembina





Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
19690727 199203 1 004







vi
 
 




KEPUTUSAN KEPALA SDN 2 KALAPAREA
KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR : 421.2/301/SDN 2 KALAPAREA/VII/2018
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KURIKULUM
SDN 2 KALAPAREA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menimbang
:
Dalam rangka mewujudkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2013 dalam pelaksanaan implementasi Karakter Bangsa, dan Pengembangan Budi Pekerti, maka perlu dibentuk Tim Penyusun Kurikulum.
Mengingat
:
Rapat Kerja Kepala Sekolah tanggal 7 Juli 2018 di Koordinator Layanan Administrasi Pendidikan Kecamatan Nagrak
Memperhatikan
:
1.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum.


3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013


4.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Dasar dan Menengah.


5.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.


6.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23tahun 2015 tentang Pengembangan Budi Pekerti.


8.
Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 tahun 2008 tentang 10 Pembiasaan Akhlak Mulia.


9.
Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah.


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.


11.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013

Menetapkan
:

Pertama
:
Pembentukan Tim Penyusun Kurikulum SDN 2 Kalaparea
Kedua
:
Masing-masing bagian wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab


Demikian pelengkap Kurikulum Dede buat, tunggu bukti fisik selanjutnya, selain untuk bahan akreditasi sekolah juga bisa digunakan dalam laporan sehari-hari.

vii
 
 

Copyright © DEDE AKSESORIS. All rights reserved. Template by CB Blogger