DEDE AKSESORIS: I. Bukti Fisik
Showing posts with label I. Bukti Fisik. Show all posts
Showing posts with label I. Bukti Fisik. Show all posts

Friday, July 20, 2018

Berita Acara penyusunan Kurikulum 2018/2019

July 20, 2018

Hai Sahabat Dede Aksesoris, 
Tadi siang saya sudah menyelesaikan redaksi untuk pelengkap Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2018/2019. bagi yang memerlukannya silahkan kalian tinggal copas saja dibawah ini.




LOGOPEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI

KOORDINATOR LAYANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN KECAMATAN NAGRAK
SD NEGERI 2 KALAPAREA
Jalan Bojongkawung KM.04 Desa Girijaya, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
e-mail : sdn2kalaparea@gmail.com;      website : www.sdn2kalaparea.blogspot.com
Kode Pos  43356



BERITA ACARA PENYUSUNAN
KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SD NEGERI 2 KALAPAREA

            Pada hari ini, Hari Senin Tanggal Tujuh Belas Juli Tahun Dua Ribu Delapan Belas. Telah dilaksanakan penyusunan Kurikulum SDN 2 Kalaparea untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diikuti oleh :

SUSUNAN TIM PENYUSUN KURIKULUM

No.
Nama dan NIP
Jabatan
Keterangan
1.
Saripudin, S.Pd.
Kepala Koryandik Kecamatan Nagrak
Penanggung Jawab
NIP. 19610527 198601 1 010
2.
Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Konselor
Pengawas Pembina
NIP. 19690727 199203 1 004
3.
Edi Suandi, S.Pd.
Kepsek
Ketua
NIP. 19611007 198204 1 002
4.
Enan, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19640705 198412 1 001
5.
Dodi Suganda, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19670619 199212 1 002
6.
Yuyu Mulyasari, S.Pd.
Guru
Anggota
NUPTK. 6640751654300002
7.
Rani Nurdiani, S.Pd.I
Guru
Anggota
NUPTK. 7140766668300043
8.
Nurhadi
Guru
Anggota
NUPTK. 20202127189001
9.
Dade Sudrajat
Komite
Anggota

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.

Ketua Komite





DADE SUDRAJAT
Sukabumi, 17 Juli 2018
Kepala Sekolah




EDI SUANDI, S.Pd.
NIP. 19611007 198204 1 002








iv
 
 


DAFTAR HADIR PENYUSUNAN KURIKULUM
SD NEGERI 2 KALAPAREA TAHUN PELAJARAN 2018/2019


No.
Nama dan NIP
Jabatan
Keterangan
1.
Saripudin, S.Pd.
Kepala Koryandik Kecamatan Nagrak
Penanggung Jawab
NIP. 19610527 198601 1 010
2.
Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Konselor
Pengawas Pembina
NIP. 19690727 199203 1 004
3.
Edi Suandi, S.Pd.
Kepsek
Ketua
NIP. 19611007 198204 1 002
4.
Enan, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19640705 198412 1 001
5.
Dodi Suganda, S.Pd.
Guru
Anggota
NIP. 19670619 199212 1 002
6.
Yuyu Mulyasari, S.Pd.
Guru
Anggota
NUPTK. 6640751654300002
7.
Rani Nurdiani, S.Pd.I
Guru
Anggota
NUPTK. 7140766668300043
8.
Nurhadi
Guru
Anggota
NUPTK. 20202127189001
9.
Dade Sudrajat
Komite
Anggota


Sukabumi, 17 Juli 2018
Kepala Sekolah




EDI SUANDI, S.Pd.
NIP. 19611007 198204 1 002















v
 
 


REKOMENDASI


Setelah memeriksa Dokumen Kurikulum yang ditetapkan/disyahkan oleh :
Satuan Pendidikan      : SD Negeri 2 Kalaparea
Alamat                        : Jl. Bojongkawung Desa Girijaya Kec. Nagrak
  Kabupaten Sukabumi

Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini kami :
Nama                           : Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
Nip                              : 19690727 199203 1 004
Jabatan                        : Pengawas Pembina
Memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada SD Negeri 2 Kalaparea tersebut :

Dapat direkomendasi tanpa syarat.

Dengan alasan :

Semua unsur Kurikulum terpenuhi dengan lengkap

Dengan demikian kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkan Kurikulum SD Negeri 2 Kalaparea.



Sukabumi, 18 Juli 2018
Pengawas Pembina





Dadun Saepuloh, S.Pd.,M.M.
19690727 199203 1 004







vi
 
 




KEPUTUSAN KEPALA SDN 2 KALAPAREA
KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR : 421.2/301/SDN 2 KALAPAREA/VII/2018
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KURIKULUM
SDN 2 KALAPAREA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menimbang
:
Dalam rangka mewujudkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2013 dalam pelaksanaan implementasi Karakter Bangsa, dan Pengembangan Budi Pekerti, maka perlu dibentuk Tim Penyusun Kurikulum.
Mengingat
:
Rapat Kerja Kepala Sekolah tanggal 7 Juli 2018 di Koordinator Layanan Administrasi Pendidikan Kecamatan Nagrak
Memperhatikan
:
1.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum.


3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013


4.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Dasar dan Menengah.


5.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.


6.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23tahun 2015 tentang Pengembangan Budi Pekerti.


8.
Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 tahun 2008 tentang 10 Pembiasaan Akhlak Mulia.


9.
Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah.


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.


11.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013

Menetapkan
:

Pertama
:
Pembentukan Tim Penyusun Kurikulum SDN 2 Kalaparea
Kedua
:
Masing-masing bagian wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab


Demikian pelengkap Kurikulum Dede buat, tunggu bukti fisik selanjutnya, selain untuk bahan akreditasi sekolah juga bisa digunakan dalam laporan sehari-hari.

vii
 
 

Tuesday, February 6, 2018

Bukti Fisik Akreditasi Proposal Ujian Sekolah

February 06, 2018


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Kegiatan Ujian Sekolah ( US ) merupakan  salah satu peraturan dan ketetapan pemerintah dalam bidang pendidikan yang rutin dilakukan di setiap sekolah dan wajib diikuti oleh setiap siswa yang berada ditingkat akhir karena siswa dapat dinyatakan tamat belajar pada satu tingkatan sekolah terlebih dahulu harus mengikuti Ujian Sekolah  (US) dan memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditetapkan oleh satua pendidikan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah di SD menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini maka petunjuk tekhnis bersifat membantu dalam penyelenggaraan kegiatan US.
B. TUJUAN
1.         Mencapai nilai kompetensi kelulusan pada mata pelajaran akademik dan non akademik.
2.         Menilai kompetensi peserta didik secara tertulis maupun praktek untuk mata pelajaran yang diujikan pada jenjang pendidikan dasar.
3.         Merintis tercapainya standar pendidikan dasar.
C. DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan US/M/PK dan Ujian Nasional;  
4.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Pencetakan Bahan Ujian Nasional SD/MI, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013;
5.    Panduan Pelaksanaan UN dan US SD/MI/SDLB tahun pelajaran 2012/2013;
6.    Hasil Rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) tanggal 1 April 2013;

B.       MANFAAT
Adapun manfaat dari penyusunan program kerja Ujian Sekolah di SD Negeri 2 Kalaparea pada tahun pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
a.    Untuk mewujudkan tercapainya pendidikan nasional yang tercantum pada undang – undang pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003.
b.    Untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai oleh siswa pada akhir pendidikan.
c.    Untuk menentukan peringkat dalam seleksi penerimaan siswa baru ke sekolah lanjutan.
d.   Mempercepat peningkatan dan pemerataan pendidikan.
e.    Mendorong tercapainya tujuan kurikulum.
f.     Pemetaan mutu satuan pendidikan.
g.    Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

C.      SUMBER DANA
Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014 ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui bantuan dana BOS
Adapun rencana biaya tersebut berjumlah Rp…………………………. ) yang digunakan dalam anggaran biaya terlampir.
1.      Pembiayaan Administrasi
2.      Pembiayaan kepanitiaan
3.      Pembiayaan kegiatan Ujian Praktik
4.      Pembiayaan Insentif Pengawas dan Pemeriksa
5.      Pembiayaan Pengolahan Nilai, penulisan dan Penandatanganan Ijazah
6.      Pembiayaan Pelaporan dan pengarsipan

D. HASIL
1.    Pemetaan mutu satuan pendidikan
2.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.    Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
4.    Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

E. RUANG LINGKUP
1.    Tahap Persiapan Ujian Sekolah  
a.         Mendata Calon Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2012/2013.
b.        Membuat Kelengkapan administrasi Ujian Nasional dan  Ujian sekolah.
c.         Pembentukan Panitia


2.    Tahap Pelaksanaan  .
a.         Melaksanakan try out
b.        Melaksanakan US praktik.
c.         Melaksanakan US.
d.        Melaksanakan UAS.
e.         Mengolah hasil nilai pemeriksaan US/ UAS
f.         Mengadakan rapat verifikasi pelaksanaan .
3.    Tahap Penyelesaian
a.         Membuat laporan kegiatan US/ UAS
b.        Mengumumkan hasil pelaksanaan US/ UAS
c.         Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan US/ UAS
d.        Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksakan untuk dijadikan bahan perencanaan dalam pembuatan program US/ UAS di tahun yang akan datang.










BAB II
PENGORGANISASIAN
A.      Persiapan Administrasi dan Manajemen Ujian Sekolah SD Negeri 2 Kalaparea Tahun Pelajaran 2013/2014
Sebagai langkah awal sebelum penyusunan program kerja Ujian Sekolah dan Ujian Nasional  di SD Negeri 2 Kalaparea  Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah :
1.           Pembentukan Kepanitiaan
Pembentukan kepanitiaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional (US ) sangat dibutuhkan. Hal ini terkait dengan lampiran surat keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kalaparea No.123/SD.2/Pan/III/2013.

Adapun susunan panitia Akhir Sekolah (US ) Tahun Pelajaran 2013/2014.

1.      Perincian Tugas Kepanitiaan
a.      Ketua :
-        Menyusun daftar calon peserta US
-        Menyusun program kerja US
-        Mengadakan hubungan kerja dengan Rayon dan Sub Rayon
b.      Sekretaris
-        Membuat / mengetik dan melaporkan calon peserta UN /US yang telah disusun
-        Membuat program kerja US
-        Membuat kelengkapan administrasi US
-        Membuat laporan kegiatan US
c.    Bendahara
-        Mengatur pengeluaran dan pemasukan dana untuk pelaksanaan US
-        Membuat laporan penggunaan dana pelaksanaan US
d.   Anggota
-       Membantu ketua, sekretaris, dan bendahara US dalam melaksanakan kegiatan
-       Melaksanakan piket selama pelaksanaan US
B.     KODE SEKOLAH DAN KODE PESERTA US
1.      Kode Sekolah dalam pelaksanaan US Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah :
Keterangan :
Kode Propinsi                      : 02 yaitu Propinsi Jawa Barat
Kode Kota                           : 24 yaitu Kabupaten Sukabumi
Kode Kecamatan                 : 13 yaitu Kecamatan Nagrak
Kode Sekolah                      : 273 yaitu SD Negeri 2 Kalaparea

1.    Kode Peserta US di SD Negeri 2 Kalaparea Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah mulai dari Nomor 24-273-001-8 s.d 24-273-055-2

C.    ALOKASI WAKTU DAN TAHAP PELAKSANAAN
Pelaksanaan US dan UN dibagi dalam 4 tahap yaitu :
a.    Try Out
b.    Ujian Sekolah
c.    Ujian Praktek
d.   Ujian Nasional

1.      Kegiatan Try Out
Pelaksanaannya di SD Negeri 2 Kalaparea dimulai selama tiga hari yaitu dari tanggal      2 April 2013 s.d 5 April 2013 dengan jadwal materi Try Out sebagai berikut :
 BAB III
BAHAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

A.    MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas 6, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah, Ujian dilaksanakan secara tertulis dan atau pratik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
Mata pelajaran yang diujikan secara nasional ( UN ) adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ). Serta PAI Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian Sekolah (US ), termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA. Jenis penilaian masing-masing mata pelajaran dapat dibuat pada tabel

  1. Materi Ujian Praktik
1.      Materi Ujian PAI
Aspek Al Quran (BTQ)
                 1.1.  Membaca surat-surat Alqur’an Q.S Al-Hujurat ayat 13
                 1.2.  Melafalkan/menghapal surat-surat Alqur’an dari surat Ad-dluha sampai An-nas.
              Aspek Fikih
1.1  Wudlu
1.2  Shalat fardlu subuh
Aspek Amaliah
1.1  Hapalan do’a harian


2.      Materi Bahasa Indonesia
a.    Mendengarkan (mencatat hal-hal penting dari berita yang didengar)
b.    Membaca Cepat (Skimming)
c.    Berbicara (Pidato perpisahan)
d.   Manulis (membuat daftar riwayat hidup berdasarkan deskripsi)

3.      Materi Bahasa Sunda
a.       Mendengarkan (mencatat unsur-sunsur cerita rakyat)
b.      Membaca (membaca berita/warta)
c.       Berbicara (menyanyi pupuh, terdiri dari: Kinanti, Sinom, Maskumambang, dan Balakbak)
d.      Manulis (membuat karangan bebas/prosa dengan tema lingkungan)

4.      Ilmu Pengetahuan Alam
a.    Mencangkok
b.    Rangkaian Listrik
c.    Kemagnetan
Seni Budaya dan Ketrampilan

A.    Keterampilan
1. Membuat kemoceng
2. Tata boga  

6. Olah Raga  
a. Atletik                            : lari jarak dekat  (sprint)
b. Senam lantai                 : Roll depan, roll belakang, kayang, dan sikap lilin
Kriteria penilaian :
1.      Senam lantai :
-     Konsentrasi
-     Penguasaan gerakan
-     Sikap badan / keseimbangan badan
-     Kelenturan badan ( peregangan, pelepasan, pelemasan otot-otot tubuh )
c.       Senam Irama              : Senam Jumsihat


7. Mulok Bahasa Inggris
-          Listening (menjawab pertanyaan berdasarkan bacaan yang didengar)
-          Reading (membaca wacana)
-          Speaking (dialog tentang perkenalan)
-          Writing (melengkapi kalimat atau bacaan rumpang)
Copyright © DEDE AKSESORIS. All rights reserved. Template by CB Blogger