Setelah kita mencatat semua tentang instrumen dan data pendukung Akreditasi Sekolah atau Madrasah, kini kita akan menuju kepada masing - masing point Akreditasi.
Tanpa berlama-lama, untuk Bukti Fisik Nomor 1 tentang Kurikulum. Silahkan simak redaksi kurikulum berkut ini, dan yang ingin mendownload secara full silahkan klik tautan dibawah postingan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peralihan sistim
pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi telah menjadikan perubahan
paradigma berbagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pendidikan. Hal
ini telah mendorong adanya perubahan
dari berbagai aspek pendidikan termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun
menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru sehingga mengalami
perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
eserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian guru diharapkan menjadi
lebih mengenal dengan baik dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum
selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan yang pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. KTSP dengan demikian merupakan acuan bagi perwujudan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan SDN 2 Kalaparea, Kecamatan Sampang, dikembangkan sebagai
perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun
oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang serta
dengan bimbingan nara sumber dari Tim Bimbingan Teknis Pengembangan KTSP Pendidikan Dasar, Pusat
Kurikulum, Balitbang Depdiknas, Jakarta.
KTSP ini merupakan
sebuah dokumen yang akan diimplementasikan
sebagai panduan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas.
Pembelajaran hendaknya berlangsung
secara efektif dan efisien yang mampu
membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para
pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik
daerah Kabupaten Sampang sebagai daerah industri dan wisata. Para pendidik juga
hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan bagi peserta didik.
B.
Landasan Penyusunan KTSP
1. UU. No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
1.1.Pasal
36 ayat 2
“Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
1.2. Pasal 38 ayat 2
“Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional,Pasal 17 ayat
1 :
“Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.”
3.
Permen Diknas
No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen no. 24 tahun 2006, yang berbunyi :
“ Satuan
pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menegah yang disusun oleh Badan Penellitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan unit terkait. “
C. Tujuan
Penyusunan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri 2 Kalaparea Kecamatan Sampang disusun dengan
tujuan :
-
Sebagai acuan
dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah;
-
Menjadikan
kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan
setempat;
-
Menciptakan
suasana pembelajaran di sekolah yang
bersifat mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas
anak.
-
Menciptakan
pembelajaran yang efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan
mengasyikkan.
D. Prinsip
Pengembangan KTSP
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan
di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan
komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi
dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun olehBSNP .
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan
terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
BAB II
VISI, MISI dan TUJUAN SEKOLAH
A. Visi
Berdasarkan visi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu “ Mewujudkan masyarakat Kabupaten
Sukabuminyang Berakhlak Mulia, Maju dan Srjahtera” serta mengacu pada visi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi “ Unggul
dan prima dalam pengelolaan Program Pendidikan Non Formal menuju terwujudnya
masyarakat Kabupaten Sukabumi yang beriman dan bertaqwa, cerdas, terampil,
demokratis serta memiliki daya saing tinggi pada tahun 2017” , maka visi SDN 2 Kalaparea adalah :
“Terwujudnya Standar Pelayanan Minimal, menuju siswa
yang berakhlak mulia, aktif, kreatif, inisiatif dan berprestasi dalam belajar
pada tahun 2015”
B. Misi
Mengacu pada
visi sekolah di atas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan
Perbup No. 33/ 2008 sebagai implementasi dari pembiasaan akhlak mulia di
Sekolah dan Madrasah
2. Memacu siswa
agar senantiasa aktif didalam proses belajar mengajar
3. Mengembangkan
kreatifitas siswa melalui berbagai kegiatan diantaranya Pekan Kreatifitas Siswa
4. Memotivasi siswa
agar mempunyai inisiatif di dalam belajar melalui metode pembelajaran PAIKEM.
5. Meningkatkan
intensitas pelatihan dalam menghadapi perlombaan dan kompetisi
C. Tujuan Sekolah
Sejalan
dengan Tujuan Pendidikan Dasar dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
yaitu meletakkan dasar kecerdasan , pengetahuan , kepribadian, akhlak mulia , serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan untuk mengikuti pendidikan lebih
lanjut, maka tujuan yang ingin dicapai
oleh SDN 2 Kalaparea adalah sebagai
berikut :
1.
Dapat
mengamalkan ajaran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan;
2.
Meraih prestasi
akademik maupun non akademik minimal tingkat kabupaten/kota.
3.
Menguasai
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan tekhnolebih tinggi;
4.
Menjadi sekolah
pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar;
5.
Menjadi sekolah
yang diminati di masyarakat.
6.
Halaman sekolah memiliki taman.
7.
Dinding kelas
sekolah diciptakan dengan warna yang indah dan mengandung unsur pembelajaran.
8.
Semua masyarakat
sekolah menciptakan suasana yang ramah dan kondusif
9.
Seluruh kelas
menerapkan pembelajaran PAIKEM.
10. Di
setiap kelas tersedia pohon ilmu dan sarapan ilmu.
11. Tingkat
kekerasan di sekolah menurun.
12. Di
setiap kelas tersedia fasilitas pembelajaran yang memadai.
13. Melaksanakan
pengembangan diri siswa secara maksimal
melalui kegiatan ekstra kurikuler sesuai karakteristik daerah industri
dan wisata
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN
KURIKULUM
A. Struktur
Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa struktur dan muatan Kurikulum (KURIKULUM) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut:
1.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
2.
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
4.
Kelompok mata
pelajaran estetika
5.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
DOWNLOAD FILE KURIKULUM :
- Berita acara dan undangan rapat penyusunan kurikulum
- Awalan Dokumen 1 Kurikulum
- Dokumen 1 Kurikulum
- Struktur Kurikulum
- Krurikulum Kelas 1
- Krurikulum Kelas 2
- Krurikulum Kelas 3
- Krurikulum Kelas 4
- Krurikulum Kelas 5
- Krurikulum Kelas 6
- Kurikulum Bahasa Inggris
- Kurikulum Bahasa Sunda
- Kurikulum PAI
Thanks for reading Bukti Fisik 1 Kurikulum Sekolah Dasar 2018
No comments:
Post a Comment