A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang
bermutu. Amanat ini dalam bentuk standar
yang dijabarkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan,
(4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6)
pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Standar-standar tersebut, merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam
peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam
peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah
secara
terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu,
perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil
kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, Pasal 12
menyatakan bahwa: (1) Penilaian
kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan
secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap
empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas
sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan
langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang
terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite
sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4)
Hasil penilaian kinerja dikategorikan
dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi
(1) dimensi
tugas utama manajerial; dan (2) supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung dua belas unsur tugas utama yang secara nyata
harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari pemenuhan
standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya maka disusunlah perangkat instrument penilaian
kinerja yang dirancang untuk
mengidentifikasi data unjuk kerja.
Untuk meningkatkan objektivitas hasil
penilaian, diperlukan pula
pedoman
penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan SDMPK dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
sebagai acuan semua pihak dalam menghimpun data. Informasi yang terhimpun
sangat penting artinya sebagai dasar
untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan pengembangan karier kepala sekolah.
B.
Dasar Hukum
1.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Konselor.
10.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
12.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010
dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
13.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
C. Tujuan
Penyusunan Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan:
1. Tersedianya panduan bagi seluruh pemangku kepentingan
yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan penilaian.
2. Berkembangnya pemahaman dan
kepastian pihak terkait
tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah.
3. Tersedianya acauan penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dalam menetapkan taraf
keterpenuhan standar kepala sekolah/madrasah sebagai tenaga
kependidikan.
Manfaat pedoman
pelaksanaan penilaian, yaitu:
1.
Kepala sekolah dapat menggunakan pedoman sebagai panduan evaluasi
kinerjanya
sendiri.
2.
Pengawas sekolah dapat menggunakan pedoman
sebagai acuan pelaksanaan
penilaian
kinerja kepala sekolah dan menentukan hasil sebagai dasar perumusan rekomendasi tindak lanjut pembinaan.
3.
Dinas Pendidikan
kota/kabupaten/provinsi dapat menggunakan pedoman sebagai acuan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, dan evaluasi kinerja
kepala sekolah
sebagai dasar pengembangan kebijakan perbaikan
mutu.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggunakan pedoman sebagai acuan
pelaksanaan pemantauan, pengukuran, dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja
kepala sekolah
untuk mementakan pemenuhan standar tenaga kependidikan sebagai dasar pembinaan
kepala sekolah secara berkalanjutan.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengertian
Penilaian Kinerja
Penilaian adalah
proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan
keputusan. Penilaian kinerja guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya
disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis,
dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada
setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur
keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian
kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk
guru termasuk guru
yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
B.
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru yang
memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi enam komponen penilaian, yaitu kepribadian
dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah/madrasah, manajemen
sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.
Sekolah/madrasah satuan pendidikan dipimpin
oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan indikator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai dengan standar
pengelolaan
satuan
pendidikan.
Dalam keseluruhan
peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan
:
- Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Memimpin sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/
madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola sumber daya sekolah/madrasah
sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
- Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka
peningkatan pemenuhan standar
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah
meliputi: (1) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama
menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan (SNP) selama di bawah
kepemimpinan yang bersangkutan; (3) usaha pengembangan profesionalisme sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah menjelaskan lima dimensi kompetensi
kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.
Thanks for reading Bukti Fisik 4 Pedoman Kurikulum
No comments:
Post a Comment