untuk melengkapi dokumen bukti fisik nomor 53 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, maka kita lihat dulu instrumen yang kita gunakan sebagai pedoman, dan bukti fisik dan data pendukung untuk nomor bukti 53 ini antara lain SK pembagian tugas mengajar, SK Sertifikasi pendidik dan Jadwal mengajar. Adapun jadwal mengajar sekarang menyesuaikan dengan kurikulum yang ada pada saat ini, karena masih ada sekolah yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KRSP) maka jangan sampai tertukar pada kebanyakan kasus yang ada.
Jadwal mengajar pada kelas bawah mulai dari kelas 1 sampai 3 menggunakan tematik dan bahkan ada yang kelas atas belum menggunakan buku referensi tematik tersebut dikarenakan berbagai faktor yang dirasakan seperti munculnya buku tersebut.
Langsung saja tanpa harus download, di copas saja dibawah ini :
PEMERINTAH KABUPATEN
SUKABUMI
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN
NAGRAK
SD NEGERI 2 KALAPAREA
Jalan Bojongkawung
KM.04 Desa Girijaya, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
e-mail : sdn2kalaparea@yahoo.com; website
: www.sdn2kalaparea.blogspot.com
Kode Pos › 43356
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KALAPAREA
NOMOR : 421.2/228-SD
TENTANG :
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR, BIMBINGAN
DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
|
:
|
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program pengajaran
di SDN2Kalaparea Perlu menetapkan pembagian tugas guru.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – UndangNomor
20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PeraturanPemerintahNomor55 Tahun 1998 tentang
Pendidikan Dasar;
3. Peraturan
Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
5. Surat
Keputusan bersama Mendiknas dan Kepala BKNNomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. PP. No.5
Tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan Keagamaan.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar
danbimbingan dan penyuluhan pada tahun pelajaran seperti tersebutdalam
lampiran keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Menugaskan guru untuk melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan.
|
Ketiga
|
:
|
Masing – masing guru melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai
|
Kelima
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di :
Girijaya
Pada tanggal : 1 Juli 2017
KEPALA SEKOLAH
ASEP
SAEPULOH, S.Pd.MM
NIP 19660428 199103 1 005
Tembusan
:
Yth.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nagrak
PEMERINTAH KABUPATEN
SUKABUMI
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN
NAGRAK
SD NEGERI 2 KALAPAREA
Jalan Bojongkawung
KM.04 Desa Girijaya, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
e-mail : sdn2kalaparea@yahoo.com; website
: www.sdn2kalaparea.blogspot.com
Kode Pos › 43356
Lampiran : Keputusan Kepala SDN 2 Kalaparea
Nomor : 421.2/228-SD
DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR,
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
|
NAMA / NIP
|
PangkatJabatan
|
Mengajar
di Kelas
|
Jumlah Jam
|
ket
|
1
|
Asep Saepuloh, S.Pd.MM
|
Kepala Sekolah
|
III
IV-VI
|
34 Jam
6
Jam
|
G Kls
PKn
|
19660428 199103 1 005
|
|||||
2
|
Enan, S.Pd
|
Guru PAI
|
I-VI
|
24 Jam
|
|
196407051984121001
|
|||||
3
|
Dodi Suganda, S.Pd
|
Guru Kelas
|
V
|
36 Jam
|
|
196706191992121002
|
|||||
4
|
YuyuMulyasari, S.Pd
|
II
|
32 Jam
|
TKS
|
|
6640751654300002
|
|||||
5
|
Rani
Nurdiani, S.Pd.
|
Guru Kelas
|
I
|
30 Jam
|
TKS
|
7140766668300043
|
|||||
6
|
Nurhadi
|
Guru Kelas
|
VI
|
36 Jam
|
TKS
|
7
|
Dede Jamaludin
|
Guru Kelas
OPS
|
IV
|
36 Jam
|
TKS
|
7359766668200003
|
Girijaya, 1 Juli 2017
KepalaSekolah,
ASEP
SAEPULOH, S.Pd.,M.M.
NIP 19660428 199103 1 005
Thanks for reading Bukti Fisik 53 SK Guru dan SK pembagian tugas
No comments:
Post a Comment